Intisari-online.com - China akhirnya mengesahkan Undang-Undang khusus untuk izinkan penjaga pantai tembaki kapal asing.
Padahal, pasukan penjaga pantai atau coast guard rutin berpatroli di Laut China Selatan.
Hal ini sebabkan situasi di perairan sengketa itu makin panas.
Undang-Undang coast guard yang disahkan pada Jumat (22/1), memungkinkan China untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.
China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
China beberapa kali mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.
Al Jazeera melaporkan, badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai (coast guard) pada Jumat, menurut laporan media pemerintah.
Potensi konflik
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR