Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan rumah Nus Kei.
Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.
Semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Ain ni Ain, Ironi Falsafah Hidup Orang Kei yang 'Dilanggar' John Kei, Padahal Punya Peran Besar Meredakan Konflik Ambon
Baca Juga: Titik Nol Virus Mematikan: Sesibuk Apa Wuhan Setelah Setahun Lakukan 'Lockdown' Pertama di Dunia
Nus Kei mengungkapkan filsafat yang jadi prinsip hidup marga Kei yang membuat mereka harusnya bersatu.
Hal ini diungkapkan saat tahun lalu Nus Kei mendatangi makam temannya, YDR, yang tewas di tangan kelompok John Kei.
Nus Kei mengatakan, di dalam marga Kei mereka menganut filsafat Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur.
"Kami ini satu, kami ini kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, kami orang Kei, Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur kami pikir suku-suku lain tidak punya filsafat itu, dan itu sangat mengikat kami," ucap Nus Kei.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR