Intisari-Online.com - Tahun lalu, setelah melakukan penyerangan, anak buah John Kei melakukan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Di pemakaman YDR, paman John Kei, Nus Kei mengaku sempat berharap sang keponakan bertobat.
Namun mulanya Nus Kei menjelaskan awal perseteruan ia dan John Kei karena permasalahan tanah di Kota Ambon, Maluku.
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun lalu.
"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.
Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.
"Saya berkepentingan dalam perkara ini," kata dia singkat.
Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR