Intisari-online.com - Donald Trump menjadi presiden pertama AS dalam sejarah yang dimakzulkan kedua kalinya.
Mengutip Financial Times, DPR AS menuduhnya dengan "hasutan untuk memberontak" atas perannya menggerakkan massa pendukung untuk menyerbu Capitol minggu lalu.
Suara yang terkumpul yaitu 232 dibandingkan 197 pada Rabu lalu, dengan suara mayoritas mendukung pemakzulan presiden.
Ada 10 anggota Partai Republik yang melanggar pangkat untuk bergabung dengan semua Partai Demokrat dalam pemungutan suara menuntut Trump.
Artikel tunggal pemakzulan akan dikirim ke Senat, di mana presiden yang hendak lengser itu juga menghadapi sidang yang akan membayangi dimulainya masa jabatan Joe Biden dan secara potensial mencegah Trump mencalonkan diri untuk masa depan.
"Hari ini, dalam cara kedua partai, DPR tunjukkan jika tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan presiden sekalipun," ujar Nancy Pelosi, ketua DPR dari Partai Demokrat sebelum menandatangani artikel pemakzulan di upacara setelah pemungutan suara.
Dia menambahkan "Donald Trump jelas sekali seorang ancaman yang berbahaya bagi negara kita."
Dalam pernyataannya Rabu malam, Biden menggambarkan pemakzulan ini sebagai "pemungutan suara dua partai oleh anggota-anggota yang mengikuti konstitusi dan kesadaran."
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR