Find Us On Social Media :

Dikelilingi Pasukan Bersenjata, Donald Trump Didakwa 'Menghasut' Kerusuhan Capitol AS, Disebut Jadi Orang Paling Berbahaya untuk Amerika Serikat, Ini Hukumannya

By Mentari DP, Kamis, 14 Januari 2021 | 12:10 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Intisari-Online.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah mendakwa Presiden Donald Trump dengan tuduhan "menghasut pemberontakan" pada kerusuhan Capitol pada pekan lalu.

Sepuluh Partai Republik memihak Demokrat untuk memakzulkan presiden dengan 232-197.

Tapi persidangannya di Senat tidak akan terjadi sampai Joe Biden dilantik sebagai Presiden AS pada Minggu depan.

Trump adalah presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali.

Baca Juga: Hubungan AS dan Taiwan Begitu Mesra di Bawah Kepemimpinan Donald Trump, China Tak Tinggal Diam, Siapkan Hal 'Gila' Ini untuk Pelantikan Joe Biden, Apa Itu?

DPR yang dikendalikan Demokrat memberikan suara pada hari Rabu setelah dua jam perdebatan sengit ketika pasukan Garda Nasional bersenjata mengawasi di dalam dan di luar Capitol.

FBI telah memperingatkan kemungkinan protes bersenjata yang direncanakan di Washington DC dan semua 50 ibu kota negara bagian AS menjelang pelantikan Biden pada 20 Januari.

Dalam sebuah video yang dirilis setelah pemungutan suara di Kongres, Trump meminta para pengikutnya untuk tetap damai, tanpa menyebutkan pemakzulannya.

"Kekerasan dan vandalisme tidak memiliki tempat di negara kami."

Baca Juga: Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Mengapa Kotak Hitam Selalu Paling Dicari Ketika Terjadi Kecelakaan Pesawat?