Intisari-Online.com -Sebuah 'kapal hantu' terdampar di sebuah pulau terpencil di tengah-tengah Samudra Pasifik dengan muatan senilai lebih dari Rp1 triliun.
Muatan yang dimaksud tidak lain adalah berupa kokain dalam jumlah yang sangat banyak.
Dalam laporan tertulis, disebut barang haram dalam kapal hantu tersebut memiliki jumlah mencapai1.430 pon (649 kg).
Tidak ada penumpang satu pun ditemukan di dalam maupun di sekitar kapal yang ditemukan pada Minggu (27/12/2020).
Kapal fiberglass setinggi 18 kaki (5,4 meter) ditemukan di pantai Atol Ailuk di Kepulauan Marshall, rangkaian atol karang dan pulau vulkanik antara Filipina dan Hawaii.
Kokain itu disegel dan dibungkus dalam balok, menurut polisi Kepulauan Marshall.
Pihak kepolisian kemudian mengaku mengumpulkan dan menghancurkan sebagian besar paket dengan membakarnya di insinerator.
Foto blok menunjukkan plastik yang diwarnai dan menguning, dicap dengan logo merah bertuliskan "KW".
Seorang penduduk di Ailuk, yang merupakan rumah bagi sekitar 400 orang, menemukan kapal itu minggu lalu, menurut afiliasi CNN Radio Selandia Baru.
Kapal itu terlalu berat untuk diangkat warga ke pantai - jadi mereka menyelidiki bagian dalamnya.
Di sanalah mereka menemukan sebuah kompartemen besar di bawah dek mengungkapkan batu bata kokain.
Penduduk memberi tahu pihak berwenang, dan polisi membawa narkoba kembali ke ibu kota Majuro, di pulau lain.
Minggu ini, polisi membawa kokain ke insinerator atau alat penghancur dan pembakar sampah.
Hanya 4,4 pound (2 kg) yang disimpan untuk Badan Penegakan Narkoba AS untuk melakukan analisis laboratorium, kata pihak berwenang.
Baca Juga: Sejarah Timor Leste: Perang Portugis-Belanda Memisahkan Pulau Timor
Secara total, hasil tangkapan tersebut diperkirakan bernilai AS$80 juta (setara Rp1,137 triliun) menurut RNZ.
Ini merupakan jumlah kokain terbesar yang pernah 'dicuci' di Kepulauan Marshall.
Pihak berwenang mengatakan mereka yakin kapal itu telah melayang dari Amerika Selatan atau Tengah, dan mungkin telah berada di laut selama satu atau dua tahun.
Ini mungkin salah satu tangkapan obat terbesar, tapi jelas ini bukan yang pertama.
Pulau-pulau di Pasifik berada pada jalur utama perdagangan narkoba internasional, dan sejumlah paket narkoba sebelumnya telah disita atau ditemukan di Kepulauan Marshall.
Seorang penduduk menemukan hampir 18 kg kokain pada tahun 2016, dan ditangkap karena tidak segera menyerahkannya kepada polisi.
Seorang nelayan menarik 105 pon (48 kg) dugaan kokain pada tahun 2018.
Baru tahun ini, polisi menduga pasokan kokain mungkin telah terdampar di Atol Maloelap dan berkontribusi pada ledakan penggunaan narkoba dan komplikasi kesehatan terkait narkoba.
Banyak paket yang dibungkus secara profesional; kadang-kadang warga menggunakan narkoba daripada melaporkannya, memicu ketersediaan dan penggunaan narkoba secara luas.
Masalahnya semakin meningkat tahun ini sehingga parlemen Kepulauan Marshall membentuk satuan tugas narkoba pada Mei sebagai bagian dari upaya penghancuran narkoba yang lebih besar.