Selain itu, lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus pencairan aset tersebut. Syarat-syaratnya tergantung permintaan masing-masing bank.
Tapi, secara umum, ahli waris harus menyuapkan surat keterangan hak ahli waris yang ditandatangani lurah dan camat bermaterai, fotokopi KTP semua ahli waris yang masih hidup, kartu keluarga, surat kematian dan surat kuasa bermaterai.
Setelah semua berkas lengkap, ahli waris tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank mengenai kapan uang bisa dicairkan. Terkait berapa lama akan cair, tergantung kasus per kasus dan kebijakan bank yang menganalisa riwayat keuangan pemilik rekening.
Berikut tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris:
1. Mendatangi kantor bank
Hal pertama yang perlu dilakukan ahli waris adalah mendatangi kantor bank. Sebaiknya, datangi kantor bank di mana almarhum membuka rekeningnya agar pencairannya bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Jika berkas sudah lengkap dibawa ke kantor bank, maka proses pencairan bisa langsung diproses. Namun jika belum membawa berkas, ahli waris bisa bertanya langsung kepada pihak bank.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR