Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.
Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut.
"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT.
Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.
“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.
"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya.
(Danur Lambang Pristiandaru)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR