Advertorial
Intisari-Online.com – Kita memang tetap harus hati-hati dalam memilih makanan yang dibeli.
Karena banyak pedagang nakal yang menjual makanan dengan tambahan yang tidak seharusnya untuk makanan.
Ini akan berakibat buruk bagi kesehatan mereka yang mengonsumsinya.
Seperti pabrik makanan ringan yang pernah digerebek petugas kepolisian karena ‘nakal’ ini.
Bagi masyarakat setempat waspadai peredaran makanan ringan dan snack jajanan anak-anak yang memakai bahan baku zat berbahaya yang diduga beredar di wilayah Sidoarjo.
Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) DitreskrimsusPoldaJatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 KecamatanTaman Kabupaten Sidoarjo.
Pengerebekan itu dilakukan lantaran industri tersebut memproduksi makanan ringan dan snack memakai bahan berbahaya seperti tawas dan bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya menangkap Davis yang merupakan pemilik dari industri makanan ringan tersebut.
Pelaku membuat makanan ringan dan snack pilus merek Crip-crip.
"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memekai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019).
Yusep mengatakan, industri ini beroperasi selama 3 tahun menyewa lahan milik warga setempat.
Ada lima pekerja yang bekerja mengolah tepung untuk dijadikan makanan ringan seperti pilus, kerupuk dan lainnya.
Industri itu mulai memproduksi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21. 00 WIB.
Pemilik industri sudah menyalahi aturan karena memakai tawas untuk mengubah warna makanan ringan lebih mengkilau.
"Peredaran makanan ringan ini di pasar tidak jauh dari lokasi industri di Sidoarjo," jelasnya.
Di sisi lain Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal memakai bahan baku berbahaya tersebut.
Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur, Bambang Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri jejak rekam distribusi makanan ringan yang di produksi industri ilegal ini.
"Kami akan menyelidiki penyebaran produk makanan ringan ini sampai di mana distribusinya," ungkapnya.
Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.
"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.
Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.(Surya/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul “Polisi GerebekIndustri Makanan Ringan yang Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo “
Baca Juga: Walau Enak, Ternyata Makan Satu Donat Bisa Tingkatkan Kematian Dini Lho
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari