Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia.
Dampak jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.
Meski UU disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, UU ini dianggap memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.
Berdasar kekhawatiran yang ada terkait kerusakan lingkungan itu, beberapa manajer aset mulai bersikap mendesak pemerintah di negara-negara berkembang untuk melindungi kelestarian alamnya, termasuk salah satunya pada Brasil.
Dalam intervensi serupa di bulan Juli kemarin, 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dollar AS menyampaikan kepada kedutaan besar Brasil untuk bertemu dan menyampaikan pada pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan peningkatan pembukaan lahan di hutan hujan Amazon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan" dan "Catatan Walhi, UU Cipta Kerja Mengancam Keberlangsungan Hutan karena 2 Hal Ini".
KOMENTAR