Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020), UU Cipta Kerja mengancam keberlangsungan hutan karena menghapus batas minimun kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).
“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu.
Ancaman ke dua yakni dalam konteks kejahatan korporasi.
Wahyu mengatakan, dalam Undang-undang Cipta Kerja, kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan dicabut.
Ia mengatakan, kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan. Hal itu, menurut Wahyu, menjadi ancaman tersendiri terhadap hutan tropis.
Menurut dia, perusak-perusak hutan yang awalnya bisa dipidana atau bisa diperdata, kini hanya akan diproses secara administrasi.
KOMENTAR