"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Warga masyarakat yang akan beraktivitas ditegaskan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan untuk dilalui kendaraan bermotor atau pejalan kaki dan tidak menggunakan area jalur rel untuk beraktifitas.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena sangat membahayakan.
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Tentunya apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya dan perjalanan KA.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR