Malaysia adalah monarki konstitusional di mana raja mengambil peran seremonial.
Di bawah konstitusi, raja menjalankan tugasnya dengan nasihat perdana menteri dan kabinet.
Ini juga memberinya hak untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diumumkan, berdasarkan ancaman terhadap keamanan, ekonomi atau ketertiban umum.
New Sin Yew, seorang pengacara konstitusi, mengatakan bahwa jika Muhyiddin secara resmi menyarankan raja untuk memberlakukan keadaan darurat, raja akan diwajibkan untuk mematuhinya.
Namun, pernyataan istana mengatakan perdana menteri telah mengirim “permintaan” kepada raja.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR