Advertorial

Siapa yang Tidak Murka, Susah Payah Kumpulkan Tabungan Selama 32 Tahun, Uang Nasabah di Jawa Timur Ini Mendadak Ludes Tak Tersisa, Padahal Jumlahnya Fantastis!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ia yang bermaksud menarik depositonya yang disimpan di bank swasta tersebut selama 32 tahun, ternyata uangnya hangus.
Ia yang bermaksud menarik depositonya yang disimpan di bank swasta tersebut selama 32 tahun, ternyata uangnya hangus.

Intisari-online.com - Nasib apes menimpa seorang nasabah bank BCA di Jawa Timur.

Ia yang bermaksud menarik depositonya yang disimpan di bank swasta tersebut selama 32 tahun, ternyata uangnya hangus.

Nasabah bernama Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur, pun menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.

Menurut penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.

Baca Juga: Berawal dari Balas Dendam Hingga Main Bunuh-Bunuhan, Bocah 15 Tahun Ini Jadi Pembunuh Bayaran Sungguhan, Hingga Mengaku Haus Darah dan Kencanduan Bunuh Orang

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA.

Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.

Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.

Baca Juga: Terekam Citra Satelit Menjelang Pemilihan Presiden Amerika, Iran Terciduk Melakukan Tindakan 'Berbahaya' Ini Sembunyi-Sembunyi di Bawah Tanah, Amerika Langsung Was-was

Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung.

Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Baca juga: Terdakwa Vina Dihadirkan ke PN Blangpidie Abdya, Jalani Rapid Test Sebelum Dibawa Kembali ke Lapas

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Baca Juga: Buka Peti Mati Berisi Mayat Putranya yang Disimpan di Kamar Mayat, Orang Tua Langsung Syok Ketakutan Setengah Mati Melihat Kondisi Mayatnya yang Mengerikan

Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.

Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus.

Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Baca Juga: Berbagai Jenis Artileri Digunakan, Satu Brigade Tentara Pembebasan Rakyat China Lakukan Latihan Tembak di Tibet, Siapkan Skenario Perang Dengan India?

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Warga Bangladesh Protes Prancis, Mendukung Kartun Nabi Muhammad Dengan Alasan Kebebasan Berbicara

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).

"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito.

Baca juga: Arab Saudi Kecam Penerbitan Ulang Kartun Nabi Muhammad, Tolak Hubungan Islam dengan Terorisme

Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.(*)

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul"Selama 32 Tahun Simpan Uang di Bank, Seorang Nasabah Murka Saat Tahu Depositonya Hangus Tak Bersisa"

Artikel Terkait