Advertorial

Wah, Wah, Tiba-tiba Mantan Bos BTN Maryono Diperiksa Kejagung, Ada Apa Gerangan?

May N

Editor

Intisari-online.com -Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah petinggi bank pelat merah tersebut dari para debiturnya

“Selasa, 6 Oktober Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono, dan Direktur Utama PT Pelangi Putera mandiri Yunan Anwar terkait dugaan perkara tindak korupsi pemberian gratifikasi kepada Direksi BTN,’ tulis Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).

Ia menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum gratifikasi kepada direksi BTN, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut.

Adapun Senin (5/10) kemarin Direktur Utama PT Titanium Properti 2012-2018 Fadjri Albanna juga disebut Hari telah diperiksa dalam kasus serupa.

Baca Juga: Polisi Berhasil Berangus Gerombolan Mafia Pembobol Rekening: Sudah Sejak 2017, Bekerja Hanya dari Gubuk Tapi Punya Rumah Lengkap dengan Kolam Renang, Ini Modus Operandinya

“Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” sambung Hari.

Sampai saat ini kasus ini masih berkembang.

(Anggar Septiadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mantan bos BTN Maryono diperiksa Kejagung, ada apa?"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait