Izin juga mencakup alamat rumah, apakah rumah itu berlantai satu atau bertingkat, bahkan jenis pemanas yang tersedia (pemanas lantai gaya Korea atau lainnya).
Semua informasi tersebut harus disertakan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Perumahan Korea Utara.
“Izinnya harus ada semua alamat lama dan lama pemegang izin tertulis, bahkan ada nomor registrasi di izin untuk mencegahnya disalin,” kata sumber yang memberikan izin kepada Daily NK.
Namun, dalam 15-20 tahun terakhir, telah banyak pelanggaran terhadap peraturan perumahan Korea Utara ini.
Sejak sekitar tahun 2000, orang Korea Utara mulai menjual dan membeli rumah dengan harga yang jauh lebih besar.
Ketika jual beli rumah menjadi hal yang biasa di Korea Utara, izin palsu pun menjadi masalah di negara tersebut.
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR