Dalam perizinan tersebut, tercantum berbagai aturan yang harus diikuti dalam penggunaan rumah oleh warga Korea Utara.
Izin pedesaan mencakup aturan yang menetapkan bahwa "labu dan tanaman anggur tidak boleh diletakkan di atas atap".
Lembar perizinan tersebut akan berbunyi “Izin Penggunaan Perumahan” bersama dengan “Republik Demokratik Rakyat Korea” yang ditulis dengan huruf besar.
Kemudian, warga Korea Utara tidak diizinkan untuk mengubah struktur atau penggunaan bangunan yang mereka tempati.
Perubahan sementara pada apartemen di daerah perkotaan sendiri telah menyebabkan kecelakaan, sehingga pihak berwenang melarang keras perubahan apa pun.
Rumah Korea Utara sendiri dianggap sebagai milik negara oleh hukum, dengan warga negara hanya diberikan "penggunaan" rumah, yang diberikan berdasarkan pekerjaan mereka.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR