Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.
Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit kembali dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
"Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu permainan fiskal.
"Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).
"Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK," ujar dia.
Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR