Supratman menjelaskan, substansi pasal itu berkaitan dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Menurut dia, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambah satu ayat.
Namun, usulan tersebut tidak disepakati sehingga tak perlu ada perubahan dalam Pasal 46 UU Migas.
Istana akui hapus pasal
Pratikno yang ditanya soal perubahan substansi itu tak menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Ramai Penipuan Berkedok Pacar Online, Kenali Ciri-Ciri Akun Palsu
Namun, ia meminta Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono untuk menyampaikan jawaban.
Dini pun mengamini pernyataan Supratman.
Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan panitia kerja antara pemerintah dan DPR.
“Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR