“Sangat jelas bahwa tidak ada aliran dana dari transaksi reksa dana-reksa dana yang dituduhkan saya atur dan kendalikan," ungkap Benny.
Ia juga mengacu pada keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, saksi ahli tersebut mengungkapkan bahwa Benny bukan pihak yang mengatur maupun mengendalikan investasi Jiwasraya.
Dalam kasus Jiwasraya, empat terdakwa lain selain Benny Tjokro telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
(Ilham Rian Pratama, Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pledoi Benny Tjokro: Saya Adalah Korban Konspirasi" dan di Kompas.com dengan judul "Bantah Tuduhan Kendalikan Investasi Jiwasraya, Benny Tjokro: Hanya Opini dan Asumsi Hary Prasetyo"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR