- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
Bagaimana prosedur pengajuan perkara untuk judicial review MK?
Pengajuan permohonan judicial review ke MK diajukan langsung ke gedung MK di Jakarta atau bisa secara online melalui laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing
- Posita
- Posita petitum Petitum
Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR