Advertorial
Intisari-Online.com - Tim gabungan Polda Metro Jaya masih memburu bandar Narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Senin (14/9/2020) lalu.
Diduga kuat terpidana mati tersebut sembunyi di kawasan hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Cai Changpan diketahui kabur dengan cara membuat gorong-gorong dari kamar selnya selama 8 bulan dengan menggunakan alat-alat tukang bangunan.
Selain itu, Cai Changpan pun diduga dibantu petugas Lapas saat membuat gorong-gorong.
Cai Changpan mulai menggali lubang di kamar selnya sejak Februari 2020.
Ia memanfaatkan peralatan tukang seperti sekop, besi, obeng, pahat, dan karung tanah.
Alat-alat yang digunakan diduga didapat dari tukang bangunan yang mengerjakan dapur di dalam Lapas.
Kebetulan tempat pembangunan dapur tersebut berada di dekat selnya.
Baca Juga: Masih Belum Beredarnya Vaksin, Bisakah Obat Herbal Sembuhkan Covid-19? Begini Penjelasan Para Ahli
Selain itu, ia diduga mendapat bantuan dari dua petugas Lapas dalam mendapatkan mesin pompa air.
Kedua petugas Lapas tersebut masing-masing berinisial ES dan S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan mengantarkan pompa air untuk Cai Changpan.
"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan, salah satunya adalah pompa air," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Yusri, pembelian tersebut berdasarkan permintaan Cai Changpan.
Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Selama 8 bulan lamanya, Cai Changpan menggali lubang secara sembunyi-sembunyi.
Terpidana kasus narkoba itu menggali setiap pertengahan malam hingga menjelang subuh.
Baca Juga: Coba Deh Kunyah Cincau Hijau Setiap Hari, Jangan Kaget Jika 4 Hal Baik Ini Terjadi pada Tubuh Anda!
"Saya sampaikan selama 8 bulan (penggalian lubang, Red), dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata Yusri, Kamis (1/10/2020) malam.
Yusri menuturkan lubang galian yang menjadi tempat pelariannya itu terletak di bawah tempat tidur di kamar tahanannya.
"Jadi kalau diliat kondisi ini tempat tidur dia geser baru dilobangi. Setelah sudah gali tanah dia tutup lagi, tempat tidur 2 tingkat. Jadi dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan dia lakukan," ungkapnya.
Untuk tanah galian, Cai Chanpan membuangnya dengan cara mencicil sedikit demi sedikit.
Ia membunganya setiap hari dengan memasukannya ke dalam 2 plastik lalu dibuang ke tong sampah agar tidak terendus petugas.
"Yang dia lakukan adalah setiap lobangi itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," katanya.
Setelah berhasil membuat gorong-gorong dan bersiap kabur, Cai Changpan sempat mengajak rekan satu tahanannya yang merupakan WNA asal Singapura untuk sama-sama kabur.
Namun, ajakan itu ditolak.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lobangi itu," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.
Setelah ajakannya ditolak, pelaku kemudian memutuskan melarikan diri melalui lubang itu sendiri.
Sebelum pergi, pelaku sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya dan dibawa pergi.
Setelah berhasil keluar dari Lapas, Cai Changpan sempat membeli rokok di sekitar Lapas.
Setelah itu, ia berangkat ke rumah keluarganya yang ada di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Terakhir handphonenya si temannya ini dibawa pergi. Setelah itu handphone dia titipkan dirumahnya dan diserahkan ke anaknya," katanya.
Diduga setelah bertemu keluarganya, Cai Changpan kembali mencari tempat persembunyian di hutan.
"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri, Jumat (2/10/2020).
Ia menyampaikan hutan yang diduga tempat melarikan diri pelaku juga disebut sangat luas. Diperkirakan, luas hutan tersebut melingkupi 7 kelurahan.
"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.
Ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi oleh tim pencarian di lokasi hutan tersebut.
Menurut Yusri, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup (Survival) yang mumpuni.
Pasalnya, terpidana ternyata diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.
"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama sama menyusuri hutan disana," katanya.
Kepolisian saat ini telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai, Kamis (1/10/2020).
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi juga mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku juga bisa dijerat hukuman pidana.
Cai Changpan dan kasusnya
Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.
Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.
Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. Sosok Changpun menjadi perhatian.
Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.
Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.
Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.
Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.
Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.
Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.
Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.
Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.
Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.
Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.
Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan