Banyak ibu yang menunda jadwal imunisasi balita dan batitanya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Widodo Muktiyo, menyayangkan hal ini.
Ia menyampaikan bahwa imunisasi merupakan hal yang penting sebagai salah satu bentuk tindakan untuk menghindarkan anak dari ancaman penyakit.
“Cakupan imunisasi yang rendah bisa menyebabkan terjadinya KLB PD3I seperti campak, rubela, difteri, polio, dan lainnya. Tentunya ini akan menjadi beban ganda bagi masyarakat dan negara di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung,” ujar Widodo melalui keterangan tertulis.
Oleh sebab itu, mengingat ketepatan jadwal imunisasi penting bagi balita dan batita, pemerintah mengumumkan prosedur aman untuk melakukan imunisasi di Puskesmas.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Pelayanan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 Pelayanan Imunisasi pada Anak selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran ini diharapkan menjadi titik terang bagi masyarakat.
Sebab, dalam surat ini terdapat panduan lengkap bagi masyarakat untuk melakukan imunisasi balita dan batita di Puskesmas.
Widodo menambahkan, Kemenkes telah memastikan Posyandu atau Puskesmas menjalankan prinsip social distancing.
Baca Juga: 'Perang' Melawan Virus Corona Sebabkan Nyawa 80 Juta Anak di Dunia Terancam, Ini Kata WHO
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR