Singapura mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar kebijakan circuit breaker atau lockdown parsial yang diterapkan 7 April hingga 1 Juni 2020 lalu.
Dua warga negara Inggris, masing-masing bernama Daniel Olalekan Olasunkanmi Olagunju (30) dan Alfred Jon Veloso Waring (34) dijatuhi hukuman denda dan larangan bekerja seumur hidup di sana.
Channel News Asia pada Kamis (24/9/2020) mewartakan, Daniel didenda 8.500 dollar Singapura (Rp 92 juta) sedangkan Alfred didenda 8.000 dollar Singapura (Rp 87 juta).
Tanpa basa-basi, izin kerja mereka juga langsung dicabut.
Kedua profesional itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh warga dan pelintas pada 16 Mai.
Bersama dengan 7 warga asing lainnya, Daniel dan Alfred tanpa merasa bersalah menghabiskan waktu nongkrong sambil minum-minum alkohol di tengah siang bolong di kawasan Robertson Quay.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR