Advertorial

Singapura Memang Jawara Soal Ketegasan! Dua Orang Warga Negara Inggris Didenda Hampir RP100 Juta dan Seumur Hidup Dilarang Bekerja di Negeri Singa, Cuma Gara-gara Nongkrong!

Ade S

Editor

Dua orang warga negara Inggris dijatuhi denda puluhan juta dan hukuman larangan untuk kembali bekerja di Singapura seumur hidupnya.
Dua orang warga negara Inggris dijatuhi denda puluhan juta dan hukuman larangan untuk kembali bekerja di Singapura seumur hidupnya.

Intisari-Online.com -Dua orang warga negara Inggris dijatuhi denda puluhan juta dan hukuman larangan untuk kembali bekerja di Singapura seumur hidupnya.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Singapura setelah kedua WN Inggris itu kedapatan nongkrong.

Tentu saja hukuman dari pemerintah Singapura tersebut seolah kembali mengukuhkan Singapura sebagai salah satu negara paling tegas di dunia.

Seperti kita ketahui, banyak hal-hal yang mungkin dianggap biasa di Indonesia, justru mendapatkan hukuman berupa denda yang sangat tinggi di Singapura.

Baca Juga: Selamat Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

Contohnya saja jika kita meludah sembarangan di tempat umum, maka kita akan dijatuhi denda SGD 1.000 (setara Rp11 juta) oleh pemerintah Singapura.

Nilai denda yang sama juga harus kita bayar jika kita sampai kedapatan merokok di tempat yang terlarang.

Lalu, apa sebenarnya kesalahan kedua WN Inggris tersebut hingga dijatuhi hukuman dan denda seberat itu?

Temukan jawabannya di halaman berikutnya.

Baca Juga: Mantan Auto Menyesal, Dulunya Hanya Tukang Bersih-Bersih Toilet Dianggap Tak Punya Masa Depan Pacarnya Minta Putus, Kini Penghasilannya Malah Rp822 Miliar Per Tahun

Singapura mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar kebijakan circuit breaker atau lockdown parsial yang diterapkan 7 April hingga 1 Juni 2020 lalu.

Dua warga negara Inggris, masing-masing bernama Daniel Olalekan Olasunkanmi Olagunju (30) dan Alfred Jon Veloso Waring (34) dijatuhi hukuman denda dan larangan bekerja seumur hidup di sana.

Channel News Asia pada Kamis (24/9/2020) mewartakan, Daniel didenda 8.500 dollar Singapura (Rp 92 juta) sedangkan Alfred didenda 8.000 dollar Singapura (Rp 87 juta).

Tanpa basa-basi, izin kerja mereka juga langsung dicabut.

Kedua profesional itu terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh warga dan pelintas pada 16 Mai.

Bersama dengan 7 warga asing lainnya, Daniel dan Alfred tanpa merasa bersalah menghabiskan waktu nongkrong sambil minum-minum alkohol di tengah siang bolong di kawasan Robertson Quay.

Baca Juga: Kisah Parti Liyani, TKW Terdakwa Mencuri Dari Bos Bandara Changi Singapura, Hampir Dipenjara 2 Tahun Tapi Dibebaskan Tidak Bersalah Setelah Hakim Temukan Hal Janggal Ini

Adapun 7 pelaku lain juga dijatuhi hukuman yang sama. Hanya 1 dari mereka yang tetap dapat bekerja di Singapura karena berstatus Permanent Resident (PR).

Peristiwa ini memicu kemarahan besar netizen Singapura yang mengecam arogansi para pekerja asing itu.

Seperti diketahui, warga Singapura dilarang bertemu siapa pun kecuali yang serumah ketika lockdown parsial diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kementerian Tenaga Kerja menegaskan siapa pun tanpa mengenal pandang bulu akan ditindak dan dihukum jika melanggar peraturan di Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Nongkrong, 2 Warga Inggris Dilarang Kerja Seumur Hidup di Singapura", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2020/09/25/111814970/gara-gara-nongkrong-2-warga-inggris-dilarang-kerja-seumur-hidup-di.Penulis : Kontributor Singapura, EricssenEditor : Aditya Jaya Iswara

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga,Pandemi Covid-19 Belum Usai, Singapura Juga Harus Hadapi Wabah Penyakit yang Menghantui Indonesia Selama 50 Tahun Lamanya, 'Sudah Ada26.000 Kasus!'

Artikel Terkait