Find Us On Social Media :

Selamat Dari Gugatan Bos Bandara Changi, TKI Asal Nganjuk Parti Liyani Kini Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah

By Maymunah Nasution, Kamis, 24 September 2020 | 13:34 WIB

Parti Liyani TKW atas Indonesia bersama pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani. Parti bebas setelah terancam dipenjara di Singapura

Intisari-online.com - Berita menggemparkan datang dari Singapura yang libatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Parti Liyani.

Parti adalah seorang TKI yang awalnya digugat oleh mantan majikannya, eksekutif senior terkemuka dan mantan bos Bandara Changi, Liew Mun Leong.

Awalnya Parti diberhentikan secara paksa oleh majikannya.

Mengetahui hal tersebut, Parti sudah berniat untuk menceritakan kepada Departemen Ketenagakerjaan Singapura bahwa ia dipaksa bekerja untuk anak Liew Mun Leong juga.

Baca Juga: Digadang Bakal Jadi Sekutu China di Laut China Selatan, Negara Ini Terang-terangan Ogah Berada di Pihak China, Bahkan Kembali Bersekutu dengan Amerika Untuk Lawan China

Karena hal itu, Parti digugat oleh Liew Mun Leong mencuri barang keluarga Liew.

Ia divonis bersalah pada tingkatan Pengadilan Negara.

Hingga akhirnya nasib baik datang kepadanya, dan keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi yang membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.

Namun, drama meja hijau ini belum berakhir begitu saja.

Baca Juga: Canggih, Rusia Pamerkan Kapal Selam Mematikan, Simak Kelengkapan Alutsista Kapal Selam Kazan yang Dijamin Buat Militer Amerika Jiper!