Intisari-Online.com – Perdagangan barang haram masih saja berlangsung di bumi pertiwi ini.
Barang haram yang dimaksud adalah narkoba, yang bahkan di sel penjara pun masih bisa diperjualbelikan.
Banyak cara yang dilakukan oleh sindikat narkoba untuk memperdagangkan barang haram mereka itu.
Meskipun pada akhirnya perbuatan jahat itu bisa ketahuan, namun segala cara yang tidak masuk akal pun mereka lakukan untuk melegalkan narkoba.
Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana Tasikmalaya berinisial F ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penangkapan tersebut dilakukan karena F diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR