Sedang Sakit dan Dijaga 24 Jam oleh Sipir, Nyatanya 2 Bandar Narkoba Ini Masih Bisa Racik Ekstasi

Mentari DP

Penulis

Intisari-Online.com - Kasusyang berkaitan dengan narkobakembali terjadi di Indonesia.

Dilaporkan, polisi menangkap dua orang bandar narkoba.

Di mana keduanya adalahAU (42) dan MW (36), dan mereka berhasil diamankan polisi, di kawasanJakartaPusat.

Menariknya, lokasi penangkapan kedua tersangka benar-benar di luar dugaan.

Baca Juga: Memancing di Air Keruh, Rusia Manfaatkan Kekacauan di Negeri Tetangganya Ini, Lakukan Konvoi Militer dan Langsung Bikin NATO Ketar-ketir

Di mana menurutKapolres MetroJakartaPusat,KombesPolHeruNovianto, AU sempat meraciknarkobadi ruang perawatan rumah sakit kawasanJakartaPusat.

Dikatakan Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba,JakartaPusat.

Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.

Baca Juga: Tahu Militernya Lebih Kuat, China Terus Provokasi India, Sehingga Hanya Ini yang Bisa Dilakukan oleh Militer India Jika Perang Benar-benar Pecah

"Kami masih dalami."

"Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).

Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.

Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua sif selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.

Kini, kata Heru, AU dilarikan keRumahSakitPolri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkannarkoba.

Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meraciknarkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meraciknarkobajuga," jelas Heru.

Baca Juga: Saling Serang, Obama Sebut Trump Sebagai Orang yang Malas dan Tidak Berkompeten, Trump: Dia Juga Tidak Melakukan Pekerjaan Dengan Baik, Makanya Sekarang Saya Jadi Presiden

"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.

Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Heru.

(Muhammad Rizki Hidayat)

(Artikel ini telah tayang diTribunjakarta.comdengan judul "Sebelum Ditangkap, Bandar Narkoba Racik Sabu di Ruang Perawatan Rumah Sakit")

Baca Juga: Melalui Citra Satelit, Kapal Selam Nuklir China Terungkap Masuk Wilayah Tersembunyi Ini,'AS Akan Kewalahan dan Kalah Perang dariChina'

Artikel Terkait