Advertorial
Intisari-online.com -Baru-baru ini viral sebuah video yang menampilkan satu sepeda motor yang dikendarai tiga orang penumpang wanita masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (30/8/2020) kemarin.
Video itu jelas menampilkan pengemudi dan penumpang yang bahkan tidak menggunakan helm dan berjalan santai di jalur cepat tol.
Naasnya, mereka kemudian terjatuh karena bersenggolan dengan mobil tipe SUV (sport utility vehicle) saat hendak berganti jalur ke kiri jalan.
Dikonfirmasi, Kepala Induk I Satuan PRJ Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.
"Benar, mereka masuk dari Bekasi Timur kemudian bertemu petugas saat patroli di KM 12.
"Lantas kami minta untuk berhenti, mereka panik jalan terus," katanya saat dihubungi, Senin (31/8/2020).
Dari kepanikan tersebut, mereka lalu tidak sengaja menyenggol mobil lain dan terjatuh di jalur 1 tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan keterangan polisi, pengendara yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.
"Mereka tidak mau berhenti hingga akhirnya di TKP kecelakaan jatuh usai tersenggol kendaraan.
"Tidak ada cedera, hanya luka lecet-lecet," kata Bambang.
"Mobilnya kabur di situ dan kita lihat di video dia (mobil) nggak sebetulnya mau menghindar ke kiri, malah motor sendiri yang senggol mobil," ujarnya lagi.
Persoalan ini lantas ditangani lebih lanjut oleh Satgas Jasa Marga Cikampek.
"Selalu patuhi aturan dan rambu yang ada, karena itu diciptakan untuk menekan potensi kecelakaan lalin," jelas Bambang.
Sebenarnya, soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 tahun 2009 mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
“Sehingga akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.
(Ruly Kurniawan, Aprida Mega Nanda)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Perempuan Naik Motor Bonceng Bertiga Masuk Tol dan Kecelakaan, Ini Kronologisnya" dan "Catat, Ini Hukuman buat Pengendara Motor yang Nekat Masuk Tol"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini