Intisari-Online.com - Kini bukan hanya anjuran saja, aktivitas mudik 2020 sudah resmi dilarang oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Tercatat hingga 21 April 2020 kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai angka 7.135 orang dengan kematian mencapai 616 jiwa, dan pasien sembuh sebanyak 842 orang.
Larangan mudik sendiri disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Dianggap Terlambat oleh Sebagian Orang, Ini Alasan Presiden Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik
Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com.
1. Mulai diterapkan 24 April
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR