Advertorial
Intisari-Online.com - Secara resmi, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik di tahun 2020 ini.
Larangan mudik itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar pada Selasa (21/4/2020).
Dasar pemerintah mengeluarkan larangan mudik tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.
Namun beberapa orang mengatakan larangan mudik ini sudah terlambat.
Sebab, banyak warga yang berada di zona merah (Jakarta dan sekitarnya) sudah pulang kampung terlebih dahulu.
Melihat hal ini,Deputi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya Yudi Sadewa, mengatakanPresiden Jokowi menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan hal tersebut.
Purbaya menjelaskan, selama ini Presiden Jokowi menunggu kesiapan bantuan sosial untuk masyarakat miskin disalurkan terlebih dulu sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.
Sebab larangan mudik tersebut sebenarnya sudah lama dipersiapkan oleh pemerintah.
"Sebetulnya itu (larangan mudik) sudah lama dihitung-hitung oleh Presiden, tapi kenapa baru sekarang diumumin. "
"arena menunggu bantuan untuk masyarakat miskin masuk ke sistem dulu," ungkap Purbaya pada Selasa (21/4/2020).
Purbaya menambahkan, Presiden Jokowitidak ingin ketika larangan mudik ini diberlakukan justru menyebabkan masalah lain.
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Prancis, Anak-anak Muda Serang Polisi Karena Merasa 'Terkekang' Saat Lockdown
Sebab itu, sambung dia, Presiden Jokowi harus memastikan terlebih dulu bantuan untuk masyarakat harus sudah disalurkan tepat sasaran.
"Ini memang sudah disiapkan."
"Dan salah satu tujuan akhirnya adalah jangan sampai di larang mudik, nggak punya duit, akhirnya jadi ribut di kota."
"Jadi, dipastikan dulu dana bergulir ke orang yang membutuhkan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian PerhubunganBudi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalahpembatasanlalu lintas.
Angkutanumum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraanangkutanumum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.
(Ramdhan Triyadi Bempa)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran")