Intisari-online.com - Seorang warga Padang, Sumatera Barat berinisial B (51) ditangkap karena mencabuli putrinya, RA (16).
Kejadian mengerikan itu sudah berlangsung selama enam tahun.
Lebih mengerikan lagi, ibu RA alias istri B mengetahui kejadian tersebut.
Meski mengetahui tindakan suaminya, sang istri hanya bisa diam dan tidak berani melapor.
Kasus itu terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap perlakuan bejat ayahnya, melaporkan kejadian itu ke tantenya, G (41).
G kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 20 Juli.
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda saat dihubungi, Sabtu (21/8/2020).
Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR