Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi covid-19.
"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.
Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.
"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.
Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR