Advertorial
Intisari-Online.com - Politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendapatkan bintang tanda kehormatan.
Bahkan tanda kehormatan itu langsung diberikan olehPresiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi bintang tanda jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Fahri dan Fadli akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya, yang akan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.
Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?
Bintang Mahaputera Nararya
Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.
Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana.
Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.
Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.
Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.
Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus
Bintang Mahaputera Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
(Vina Fadhrotul Mukaromah)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon")