UU tersebut mengekang kebebasan demokrasi bagi warga Hong Kong dan melarang tindakan subversif, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan tentara asing.
Sejumlah negara di dunia, sebagai contoh Inggris dan Kanada, menawarkan kewrganegaraan bagi warga Hong Kong.
Di sisi lain, perusahaan telekomunikasi asal China, Huawei, kini juga diblokir dari pengembangan jaringan 5G di sejumlah negara.
Amerika Serikat (AS), Australia, Selandia Baru, dan Inggris melarang Huawei untuk ikut ambil bagian dalam pengembangan jaringan 5G di negaranya.
Di tempat lain, Australia mengerahkan tentara siber untuk mem
pertahankan diri dari serangan siber setelah tensi dengan China meningkat.
Pada Rabu, Kongres AS dengan suara bulat memberikan sanksi bagi China atas UU Kemanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.
(Danur Lambang Pristiandaru)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Berkonflik, Negara-negara di Dunia Ini "Serang" China")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR