Intisari-Online.com – Wabah pandemi virus corona yang juga melanda Indonesia, membuat kita harus berhati-hati agar jangan sampai terpapar oleh virus ini.
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan-peraturan, termasuk protokol kesehatan untuk mencegah kita terpapar virus corona.
Sayangnya, kasus positif infeksi virus corona semakin bertambah di Indonesia.
Baca Juga: Cara Menggunakan Google Classroom untuk Belajar dari Rumah, Lengkap dan Mudah!
Kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak ini akhirnya membuat pemerintah sibuk untuk mengeluarkan aturan-aturan baru.
Bahkan, penambahan kasus pun terjadi di klaster baru Covid-19, yaitu area perkantoran atau tempat kerja.
Akibat hal ini, pemerintah didesak untuk memperpanjang aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga: Saat Bekerja dari Rumah Ini 5 Peregangan yang Bisa Dilakukan di Antara Waktu Istirahat, Yuk Lakukan!
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR