Namun hanya Korea Utara yang memberikan hukuman berat jika ada yang melanggarnya.
Bahkan untuk menegakkan peraturan ini, mereka merekrut sejumlah orang yang nantinya akan bertugas untuk melakukan "patroli masker wajah".
Siapa pun yang ditemukan tanpa masker, akan dihukum tiga bulan "kerja paksa" sebagai hukuman karena tidak mematuhi.
Pejabat Korea Utara, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tanggal 16 Juli kemarin dan sudah banyak petugas di seluruh Korea Utara.
Seperti di Pyongyang dan juga kota-kota lainnya.
Para petugas itu terdiri dari petugas polisi, siswa sekolah menengah, dan para mahasiswa.
Dan hukuman ini berlaku untuk siapa saja. Termasuk pejabat pemerintahan Korea Utara sendiri.
Soal hukuman, sebenarnya, dikirim ke kamp kerja adalah hukuman yang sangat umum di Korea Utara.
Contoh, ketika adaorang yang mengkritik Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un atau berusaha untuk membelot, mereka akan dikirim ke kamp kerja paksa.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR