Advertorial
Intisari-Online.com - Hingga kini, Korea Utara masih mengklaim bahwa mereka tidak memiliki satu pun kasus virus corona (Covid-19).
Walau begitu, Korea Utara tetap menerapkan kebijakan dan protokol kesehatan yang ketat.
Selain menutup akses di perbatasan yang berhubungan langsung dengan China dan Korea Selatan, Korea Utara juga meminta warganya untuk memakai masker.
Dan jika melanggar, ada hukuman yang akan mereka terima.
Dilansir dari dailymstar.co.uk pada Jumat (24/7/2020), warga Korea Utara akan dapat menghadapi tiga bulan kerja paksa jika mereka diketakui tidak memakai masker.
Ketatnya peraturan di Korea Utara adalah upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pada dasarnya, seluruh dunia telah memperkenalkan kebijakan pemakaian masker di tempat umum sejakawal pandemi.
Namun hanya Korea Utarayang memberikan hukuman berat jika ada yang melanggarnya.
Bahkan untuk menegakkan peraturan ini, mereka merekrut sejumlah orang yang nantinya akan bertugas untukmelakukan "patroli masker wajah".
Siapa pun yang ditemukan tanpa masker, akan dihukum tiga bulan "kerja paksa" sebagai hukuman karena tidak mematuhi.
Pejabat Korea Utara, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tanggal 16 Juli kemarin dan sudah banyak petugas di seluruh Korea Utara.
Seperti diPyongyang dan juga kota-kota lainnya.
Para petugas itu terdiri dari petugas polisi, siswa sekolah menengah, dan para mahasiswa.
Dan hukuman ini berlaku untuk siapa saja. Termasuk pejabat pemerintahan Korea Utara sendiri.
Soal hukuman, sebenarnya, dikirim ke kamp kerja adalah hukuman yang sangat umum di Korea Utara.
Contoh, ketika adaorang yang mengkritik Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un atau berusaha untuk membelot, merekaakan dikirim ke kamp kerja paksa.
Kamp-kamp tersebut terletak di bagian pedesaan terpencil di negara itu.
Di sana, para tahanan akan dipukuli, menderita kelaparan, dan dieksekusi secara rutin.
Tapi bisa juga mereka hanya dipenjara selama bertahun-tahun, menurut mereka yang selamat dan melarikan diri dari negara.
Selain itu, Korea Utara jugatelah menerapkan langkah-langkah pencegahan lainnya.
Misalnya melarang pertemuan dan mengharuskan pekerja perbatasan untuk karantina.