"Pada pemeriksaan luar, luka memar pada bibir, dada dan punggung," kata Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol Mohammad Haris di Kota Batam, Jumat. Baca juga: Warga
Bibir PMI berinisial HA itu pecah-pecah, dada dan punggungnya nampak lebam biru.
Meski demikian, ia menyimpulkan luka kekerasan itu bukan penyebab utama kematian, karena tidak ada patah tulang dan lainnya yang fatal.
"Memar, tapi tidak sampai menyebabkan kematian," kata dia.
Polri diminta tangani langsung
Dari penelusuran Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, ABK Hasan disalurkan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ata nama PT MTB do Kota Tegal.
PT MTB, menurut DFW, tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Surat Izin Perusahan Penempatan Pekerja Migran (SP3MI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Mendorong Kapolri memberikan perhatian khusus pada masalah ini karena menyangkut kejahatan perdagangan orang yang menimbulkan kerugian korban jiwa," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Shufan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR