Intisari-Online.com - Masih ingat kasus penusukan yang menimpa Mantan Menko Polhukam Wiranto?
Saat itu, Wiranto diserang oleh orang tak dikenal usai meresmikan universitas baru di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Akibatnya, Wiranto mendapatkan dua luka tusukan cukup dalam.
"Beliau mendapat dua luka di bawah perut dan ditangani RSUD Berkah dalam kondisi sadar," kata Firmasnyah kepada Kompas TV.
Tak lama, Wiranto segera dirujuk ke RSPAD Jakarta Pusat.
Nah, terkait masalah ini, Majelis Hakim mengabulkan pemberian kompensasi ke mantan Menko Polhukam Wiranto sebagai korban kasus penusukan.
Hal tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Masrizal usai memvonis ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penusukan Wiranto.
"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Adapun kompensasi yang harus diterima Wiranto sebesar Rp37 juta yang dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.
Selain Wiranto, Fuad Syauqi selaku pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar juga akan diberikan kompensasi sebesar Rp28,2 juta.
"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan sebagai berikut."
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama H Wiranto sebesar Rp37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157," kata Masrizal.
Dibacakan Masrizal, kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara."
"Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," ucap Masrizal.
Pelaku divonis 12 tahun
Dalam persidangan vonis hari ini, ketiga terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana dan Syamsuddin alias Abu Basilah alias Jack Sparrow kompak tak mengajukan banding.
Ketiganya yang menjalani vonis hari ini menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk Abu Rara yang menjadi eksekutor penusukan Wiranto divonis 12 tahun penjara atau lebih rendah empat tahun dari tuntutan JPU.
Kemudian, Fitri Diana yang merupakan Abu Rara, di mana saat kejadian dia menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara.
Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sedangkan rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.
Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sementara Fitri Diana dianggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.
Lalu rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme.
"Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Masrizal.
(Elga Hikari Putra)
(Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kompensasi Dikabulkan, Wiranto Akan Terima Rp 37 Juta")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR