Dalam rangka mencegah penyebaran lebih lanjut virus corona, Pemerintah Provinsi Babel mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020 tentang Syarat Masuk dan Keluar Babel Terbaru di Masa Pandemi.
Surat edaran gubernur ini berlaku untuk moda transportasi laut dan darat.
Berikut adalah ketentuan bagi penumpang yang hendak masuk dan ke luar dari Babel berdasarkan SE Gubernur Babel No 440/0491/BPBD/2020:
1. Penumpang wajib menunjukkan dua macam surat keterangan, yakni:
- Non reaktif rapid test yang berlaku 3 hari
- Negatif swab test yang berlaku 7 hari
2. Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac
3. Wajib mengenakan gelang ODP
4. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai nomor 1, maka harus rapid test di tempat yang ditunjuk gugus tugas dan biaya ditanggung sendiri.
Dan apabila tidak mau test, maka akan dikarantina selama 14 hari.
"Untuk sebuah kesembuhan kami totalitas," kata Mikron.
(Dewi Agustina)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Belajar dari Provinsi Babel, 80 Persen Pasien Covid-19 Sembuh, Kematian Hanya 2 Orang dalam 3 Bulan")
Baca Juga: Bisa Fatal Akibatnya, Jangan Lagi Mencuci Daging Ayam Mentah Sebelum Dimasak, Ini Penjelasannya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR