Perusahaan merek juga didenda 1,8 juta baht, sekitar Rp 819 juta, dengan pemiliknya diperintahkan membayar 2,5 juta baht, atau Rp 1,1 miliar, sebagai ganti rugi.
Pada 2017, pengadilan Thai sempat menjatuhkan hukuman 13.000 penjara kepada pelaku penipuan.
(Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menipu Publik, 2 Pemilik Restoran Seafood Thailand Dipenjara 1.446 Tahun".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR