Intisari-Online.com - Kasus penjemputan paksa jenazah pasien virus corona (Covid-19) oleh keluarga kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Makasar, tepatnya di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari kompas.com, keluarga pasien yang berjumlah puluhan orang menerobos masuk ke rumah sakit dan mengambil jenazah pada Rabu (3/6/2020) siang.
Mereka datang dengan mendadak untuk mengambil paksa jenazah PDP (pasien dalam pengawasan) virus corona.
Tak hanya itu.
Demi bisa membawa pulang jenazah kerabatnya yang masih berada di ruang ICU tersebut, keluarga membawa serta ratusan orang ke RS.
Bahkan mereka juga membawa serta senjata tajam.
Peristiwa itu lantas terekam kamera pengawas (CCTV) RS Dadi Makassar dan tersebar di media sosial.
Direktur RS Dadi, dr Arman Bausat SpB SpOT, membenarkan adanya pengambilan paksa jenazah seorang PDP virus corona pada Rabu (3/6/2020) siang.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.
Pasalnya, saat pengambilan paksa berlangsung ada sekitar 100 orang datang dengan membawa senjata tajam.
"Daripada dihalau, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi saya perintahkan langsung."
"Biarkan saja agar tidak terjadi pertumpahan darah,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Arman menjelaskan bahwa pasien PDP itu merupakan rujukan dari Rumah Sakit Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).
Saat itu, pasien menunjukkan gejala batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.
Namun pasien itu meninggal dunia pada Rabu (3/6/2020).
"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani."
"Lalu akan disalatkan dan dimakamkan menurut protokol Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."
"Tapi pihak keluarganya datang dan langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelas dokter Arman dikutip dari Kompas.com.
Arman mengatakan, rumah sakit juga belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.
Nah, pasca kejadian ini polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/6/2020).
Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
(Devina Halim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR