"Tapi pihak keluarganya datang dan langsung ambil paksa dan bawa pergi," jelas dokter Arman dikutip dari Kompas.com.
Arman mengatakan, rumah sakit juga belum sempat mengambil sampel pasien itu untuk diperiksa.
Nah, pasca kejadian ini polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/6/2020).
Para tersangka pun dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
(Devina Halim)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR