MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu, jemaah yang sakit dianjurkan shalat dzuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR