Advertorial
Intisari-Online.com - Covid hari ini Jumat, 5 Juni 2020, baik di dunia maupun di Indonesia masih terus muncul kasus baru positif Covid-19.
Sementara itu, MUI keluarkan fatwa terbaru soal pelaksanaan shalat jumat di masa PSBB transisi.
Kasus Covid-19 di dunia bertambah lebih dari 128 ribu kasus dalam kurun waktu 24 jam.
Menjadikan totalnya hingga hari ini pukul 16.11 WIB, sebanyak 6.718.550 kasus.
Dari 6,71 juta orang yang positif terinfeksi Covid-19, 393.505 pasien meninggal dunia dan 3.263.198 dinyatakan sembuh.
Kemudian di Indonesia terdapat 703 penambahan kasus baru dalam 24 jam terakhir yang membuat totalnya mencapai 29.521 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 551 orang. Maka, total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 9.443 orang.
Kemudian, kasus kematian bertambah 49 sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 1.770 orang.
Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.
Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Pandangan kedua, ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang, sehingga jemaah yang tak mendapat tempat untuk shalat Jumat di masjid atau tempat lainnya bisa mengganti dengan shalat dzuhur.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," lanjut Asrorun.
MUI juga meminta jemaah mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah dan menjaga jarak aman satu sama lain.
Sementara itu, jemaah yang sakit dianjurkan shalat dzuhur di kediamannya.
"Dan perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat Al Quran yang pendek saat shalat," lanjut Asrorun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Shalat Jumat di Masa PSBB Transisi