Intisari-Online.com - Lebih dari 85 persen pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara resmi telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemda DKI).
Jumlah tersebut tentu sangat banyak mengingat jumlah SIKM yang masuk sudah mencapai puluhan ribu.
Sementara yang secara resmi sudah lolos dan mendapatkan izin masih di bawah 3000.
Lalu apa penyebab paling sering SIKM ditolak? Simak uraiannya berikut ini.
Diketahui, SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Bagi yang akan keluar harus melengkapi persyaratan berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR