Advertorial

Covid Hari Ini 31 Mei 2020: Masih Terjadi Penambahan Kasus Positif Corona, 102 Wilayah 'Zona Hijau' Ini Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Produktif

Khaerunisa

Editor

Intisari-Online.com -Indonesia masih harus menghadapi penambahan kasus positif Covid-19 per hari Sabtu (30/5/2020) kemarin.

Penambahannya pun masih berada di angka ratusan, tepatnya 557 kasus.

Angka tersebut membuat total kasus positif di Indonesia hingga saat ini mencapai 25.773.

Meski begitu, ada sejumlah daerah yang dinyatakan sebagai 'zona hijau', yang baru-baru ini diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan masyarakayt produktif dan ama Covid-19.

Baca Juga: Polisi Dibuat Merinding saat Dipeluk Keluarga Pasien Positif Corona yang Kabur, Bukan Tanpa Alasan Sang Ibu Mati-matian Tolak Anaknya Dibawa Petugas

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang dinyatakan berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (29/5) lalu.

"Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Doni di dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5).

Di dalam implementasinya, Doni berharap agar setiap kabupaten/kota terkait dapat tetap mengaplikasikan anjuran pemerintah, yaitu dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman virus.

Baca Juga: Disebut Baik dalam Tangani Covid-19, Korea Selatan Malah Gagal Terapkan 'New Normal', Ada Lonjakan Kasus dan Buat Sekolah serta Tempat Umum Langsung Ditutup Kembali

Selain itu, Doni juga meminta agar setiap daerah dapat memperhatikan ketentuan tentang pengetesan yang masif, pelacakan yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Ia juga mengarahkan agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan pemerintah, pakar kesehatan, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

Proses pengambilan keputusan tersebut, juga harus melalui tahapan prakondisi. Seperti edukasi, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Baca Juga: Sering Dianggap Sebelah Mata, Rupanya Penanganan Virus Corona di Vietnam Tidak Main-main, Angka Kematian Masih Nol ini Buktinya, Bagaimana Caranya?

Adapun berbagai sektor yang dimaksud adalah pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain yang dianggap penting.

"Berbagai tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan kondisi produktif dan aman Covid-19 sangat bergantung kepada tingkat kedisiplinan masyarakat,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta agar setiap daerah dapat menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali nantinya akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah masing-masing.

Baca Juga: Mengherankan, Sekawanan Monyet Bobol Laboratorium di India, Curi Tiga Sampel Virus Corona Setelah Menyerang Teknisi Lab, Warga Diserang Kepanikan

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus tugas pusat bersama pemerintah provinsi, akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” kata Doni.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Berlakukan 'New Normal', Mahfud MD Klaim Kebijakan Ini Tak Diterapkan dengan Pendekatan Ekonomi Semata

Adapun rincian dari 102 wilayah yang telah direstui oleh pemerintah untuk menerapkan kondisi ini adalah sebagai berikut.

1. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

2. Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

3. Sebanyak 3 Kabupaten di Kepulauan Riau.

4. Sebanyak 2 Kabupaten di Riau.

5. Sebanyak 1 Kabupaten di Jambi.

6. Sebanyak 1 Kabupaten di Bengkulu.

7. Sebanyak 4 Kabupaten/Kota di Sumatra Selatan.

8. Sebanyak 1 Kabupaten di Bangka Belitung.

Baca Juga: Pulang Kampung di Tengah Pandemi Justru Berakhir Talak Tiga, Seorang Suami Ceraikan Istrinya Hanya Gara-gara Sang Istri Minta Hal Ini

9. Sebanyak 2 Kabupaten di Lampung.

10. Sebanyak 1 Kota di Jawa Tengah.

11. Sebanyak 1 Kabupaten di Kalimantan Timur.

12. Sebanyak 1 Kabupaten Kalimantan Tengah.

13. Sebanyak 2 Kabupaten di Sulawesi Utara.

14. Sebanyak 1 Kabupaten di Gorontalo.

15. Sebanyak 3 Kabupaten di Sulawesi Tengah.

16. Sebanyak 1 Kabupaten di Sulawesi Barat.

Baca Juga: Menyandang Julukan 'Putri Salju' Sniper Cantik Rusia Itu Telah Meninggal Dunia di Ujung Bedil Penembak Jitu Lainnya

17. Sebanyak 1 Kabupaten di Sulawesi Selatan.

18. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.

19. Sebanyak 14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur.

20. Sebanyak 2 Kabupaten di Maluku Utara.

21. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Maluku.

22. Sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Papua.

23. Sebanyak 5 Kabupaten/Kota di Papua Barat.

Baca Juga: Sebuah Desa Terpencil di Himalaya Ini Masih Lakukan Tradisi Istri Punya Banyak Suami, Bahkan Sudah Berjalan Seabad Lamanya, Begini Nasib Mereka

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 102 wilayah zona hijau boleh melaksanakan kegiatan masyarakat, ini daftarnya

Artikel Terkait