Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak April 2020.
Namun masih saja ada yang melanggar kebijakan PSBB Jakarta.
Oleh karenanya, ada sanksi dan denda bagi mereka yang melanggar.
Nah, baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi dan denda PSBB.
Baik pengguna mobil atau pun sepeda motor yang kedapatan melanggar, akan langsung diberikan hukuman.
Denda dan sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah mulai diterapkan.
"Sudah kami mulai implementasi tindakannya sejak kemarin."
"Kita mulai operasional keliling untuk mencari kerumunan serta menindak pengendara mobil dan motor yang tidak sesuai PSBB," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (15/5/2020).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR