Advertorial
Intisari-online.com -Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan memberlakukan sanksi kerja sosial bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berupa menyapu jalan hingga membersihkan WC umum.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan untuk pemberlakuan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020.
"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum menyapu jalan selama sejam," ujar Tamo di Jakarta, Rabu (13/5/2020), seperti dikutip Antara.
Namun, sebelum pemberlakuan sanksi, pihaknya masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut, khususnya masalah-masalah teknis seperti hukuman atau sanksi bagi pelanggar jenis tertentu.
Baca Juga: Ini Beda Introvert dengan Ekstrovert, Meski Kualitas Persahatan Sama
Di samping itu, peralatan bagi pelanggar PSBB telah dipersiapkan, seperti rompi pelanggaran, alat kebersihan, maupun beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.
Kini Satpol PP Jakarta Barat masih berkoordinasi dengan camat dan lurah terkait titik mana saja yang riskan menjadi tempat pelanggaran PSBB.
"Saat ini kami juga masih berkoordinasi dengan lurah dan camat terkait bagaimana menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi," ujar dia.
Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.
Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian.
"Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Mineral, Termasuk Jerawat
Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Artikelini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini